Nasional

Bukan kenaikan tarif listrik, pemerintah kembali berlakukan tarif penyesuaian otomatis per 1 Juli 2022

Penyesuaian tarif listrik ini bukanlah kenaikan tarif listrik yang sebenarnya, melainkan hasil koreksi bantuan pemerintah yang sebelumnya.

Senin, 13 Juni 2022 18:51

Pemerintah secara resmi memberlakukan kembali sistem automatic tariff adjustment (Atta) yang sebelumnya sempat berlaku kemudian dihentikan pada tahun 2017.  Sistem Atta akan berlaku mulai 1 Juli 2022 bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan pelanggan golongan kantor pemerintah (P1,P2, dan P3) yang jumlahnya berkisar 2,5 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).

Sementara itu, pelanggan dengan daya listrik 450-900 VA dan di bawah 3.500 VA (R1) yang jumlahnya mencapai 74, 3 juta pelanggan, industri, dan bisnis, tidak akan alami perubahan tarif listrik. Hal ini dilakukan demi mengimplementasikan tarif listrik berbasis keekonomian, serta upaya pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat dengan subsidi listrik seperti yang tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

“Tarif listrik golongan keluarga ekonomi kurang mampu dengan daya di bawah 3.500 VA tidak ada kenaikan. Tujuannya, pemerintah berusaha menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan laju inflasi agar tetap rendah,” jelas Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, Senin (13/6).

Berdasarkan data dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF), sistem Atta ini dampaknya hanya 0,019 persen terhadap inflasi. Sedangkan alasan pelanggan golongan industri dan bisnis tak alami kenaikan, lantaran menurut Darmawan, pemerintah menginginkan kedua golongan tersebut dapat terus berjalan untuk menopang perekonomian nasional di masa pascapandemi ini.

Penyesuaian tarif listrik ini bukanlah kenaikan tarif listrik yang sebenarnya, melainkan hasil koreksi bantuan pemerintah yang sebelumnya salah sasaran, dan kedepan bisa saja tarif akan naik atau turun. Melalui kebijakan sitem Atta, pemerintah diperkirakan mampu menghemat APBN hingga Rp3,1 triliun untuk triwulan III dan IV di tahun 2022 yang nantinya dapat direalokasikan untuk program-program dengan dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat di tingkat bawah.

Erlinda Puspita Wardani Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait