Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan buku nikah batal dihapuskan, hanya dilengkapi dengan kartu nikah serupa ATM.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan buku nikah batal dihapuskan. Peluncurkan kartu nikah hanya untuk menambah pencatatan peristiwa pasangan yang menikah.
Pemerintah sebelumnya menyatakan akan mengganti buku nikah dengan kartu serupa anjungan tunai mandiri (ATM). Rencananya, kartu nikah itu akan berlaku mulai akhir November 2018.
"Jadi semua peristiwa menikah itu, pencatatatnnya, khususnya itu teritegrasi dalam sebuah sistem yang kita beri nama Simkah (Sistem Informasi Management Nikah). Ini yang nanti kita kaitkan dengan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcakpil), dibawah Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," jelas Lukman di kantornya, Senin (12/11).
Lebih lanjut, kata dia, kartu nikah diterbitkan untuk memudahkan pasangan yang sudah menikah apabila suatu saat dibutuhkan data kependudukannya dan status perkawinannya.
Untuk itu, kata dia, data kependudukan setiap warga Indonesia bisa terintegrasi dengan baik. Dalam Simkah tersebut yang merupakan salah satu upaya Kemenag untuk mempermudah pencatatan, registrasi, dan memantau status pernikahan warga negara Indonesia.