Kepadatan pengunjung tempat wisata DKI di tengah PPKM jadi tanggung jawab Anies Baswedan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan tidak taat imbauan pemerintah pusat untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Hal itu disampaikan LBH Madani terkait kerumunan di tiga lokasi wisata, yakni Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan.
"Berdasarkan data penyebaran Covid 19 dan meningkatnya kenaikan orang yang terpapar Covid 19 di DKI Jakarta bertambah 227 orang, harusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata advokat publik LBH Madani Abdul Rohman dalam keterangannya, Senin (17/5).
Menurut Abdul, lonjakan pengunjung serta padatnya tempat wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Margasatwa Ragunan tidak bisa dibendung dan dibatasi oleh pengelola maupun pemerintah DKI Jakarta.
Padahal, kata Abdul, operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Idulfitri sudah tertuang dalam aturan PPKM, termasuk Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No.81/SE/2021, di mana pengelola kawasan pariwisata taman rekreasi, wisata tirta dan waterpark diminta membatasi pengunjung maksimal 30% dari kapasitas.