Penetapan itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 33 orang. Sementara yang diamankan dari aksi itu mencapai 71 orang.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menetapkan 17 tersangka atas provokasi dalam kerusuhan yang berakibat kerusakan dan meninggalnya dua karyawan PT. Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 33 orang. Sementara yang diamankan dari aksi itu mencapai 71 orang.
"33 orang telah dilakukan pemeriksaan. Di mana, 17 di antaranya terindikasi melakukan perbuatan pengerusakan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 16 orang lainnya diminta wajib lapor," kata Didik dalam keterangan, Senin (16/1).
Ada dua korban yang meninggal dunia akibat peristiwa ini, mereka adalah XE (30) warga negara China dan MS (19) warga Pare-pare, Sulawesi Selatan. Untuk mencegah dan mengamankan situasi yang ada, kepolisian bersama TNI mengamankan lokasi.
“Situasi di lokasi kejadian sampai dengan saat ini relatif aman dan terkendali, personel TNI dan Polri melakukan pengamanan di lokasi-lokasi strategis PT GNI. Seperti jalan ke luar masuk perusahaan, smelter, jalan houling dan tempat jeti atau dermaga,” ujarnya