Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam mengajukan protes keras kepada Polri selaku institusi yang membawahi Densus 88.
Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam merespons penangkapan Ustaz Ahmad Farid Okbah oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Ia diduga terlibat dalam kelompok terorisme. Ustaz Farid ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat, usai salat subuh, selasa (16/11/2021).
Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam mengajukan protes keras kepada Polri selaku institusi yang membawahi Densus 88 karena dianggap tidak profesional, tidak transparan, dan tidak mengedepankan due proces of law.
"Ustadz Farid dkk, adalah ulama yang kegiatannya jelas, berdakwah di tengah umat, memiliki alamat tinggal yang jelas sehingga jika diduga melakukan tindak pidana bisa didahului dengan surat pemanggilan, bukan main tangkap pada waktu subuh," ujar Ismar Syamsuddin dari Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).
Menurut Ismar, narasi terorisme baik dikaitkan dengan Jemaah Islamiah maupun yang lainnya, tidak dapat dijadikan rujukan karena semua hanya berasal dari satu sumber. "Sementara itu, akses terhadap pembelaan diri pada kasus terorisme selalu mendapatkan kendala karena dibatasi dengan narasi 'terorisme' sebagai ekstra ordinary crime," bebernya.
Untuk itu. pihaknya mendesak kepolisian agar memberikan akses kepada keluarga dan tim advokat untuk dapat menjalankan tugas pendampingan hukum sebagaimana telah diatur dan dijamin undang-undang.