Permintaan maaf Alfian Tanjung disampaikan terbuka di Kantor GP Ansor.
Alfian Tanjung menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Barisan Ansor Serbaguna (Banser), dan Nahdlatul Ulama (NU) atas kasus ujaran kebencian yang menyebut pengurus Banser NU adalah anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Permintaan maaf itu dilakukan Alfian Tanjung di depan pers, di Kantor Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jalan Kramat Raya No. 65A, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
"Pernyataan permintaan maaf ini tindak lanjut dari hasil proses mediasi sebelumnya pada Selasa (8/9/2020) lalu, antara Alfian Tanjung dan GP Ansor, di Kantor PP GP Ansor, Jakarta Pusat," kata Sekjen PP GP Ansor Abdul Rochman mengutip bunyi perjanjian perdamaian yang diterbitkan pada Rabu, 23 September 2020.
Perjanjian perdamaian ini ditandantangani langsung oleh Tergugat, Alfian Tanjung dan Penggugat, Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas.
Terdapat lima poin penting yang telah disepakati bersama. Pertama, tergugat secara tulus dan sadar mengakui kesalahannya serta dampak perbuatannya terhadap GP Ansor atau Banser, dan warga Nahdlatul Ulama (NU).