Uang tersebut ditampung di rekening milik KPK dijadikan sebagai bahan pembuktian.
Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hasanah Yasin, mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar yang diduga berasal dari hasil suap pengurusan izin pembangunan proyek Lippo Group, Meikarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan demikian, total uang yang sudah dikembalikan oleh Neneng ke lembaga antirasuah itu ialah sebesar Rp8 miliar. Untuk sementara, uang tersebut ditampung di rekening milik KPK. Selanjutnya uang tersebut akan dijadikan sebagai bahan pembuktian.
“Total pengembalian uang sampai saat ini adalah Rp8 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat, (4/1).
Menanggapi hal tersebut, Febri pun mengapresiasi itikad baik Neneng. Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian uang itu tidak semata-mata dapat menghilangkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Neneng Yasin.
“Kami menghargai pengembalian uang tersebut. Meskipun begitu, tidak menghilangkan pidana. Sikap kooperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum,” ujarnya.