Ben Brahim juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kapuas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan dana dugaan korupsi Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni dimanfaatkan untuk membayar dua lembaga survei. Pembayaran itu diduga menggunakan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun pihak swasta serta suap terkait izin lokasi perkebunan.
Ben Brahim adalah Bupati Kapuas 2013-2018 dan 2018-2023, sedangkan Ary merupakan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah utang kepada penyelenggara negara dan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ada pun dua lembaga survei yang dikabarkan menerima pembayaran tersebut yakni Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.
"Sejauh ini, informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan betul ya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/3).
Kendati demikian, Ali masih enggan berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut. Ia hanya mengatakan temuan pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat pasangan suami istri itu masih didalami.