Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung.
Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir menyerahkan sejumlah dokumen terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kepulauan Meranti. Itu dia lakukan saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun demikian, dia mengaku tidak mengetahui proses pengusulan DAK tersebut. "Dokumennya ada beberapa lah tadi yang dibutuhkan. Tetapi saya enggak tahu, saya tidak sedang menjabat sebagai Bupati. Jadi waktu itu saya lagi kampanye, saya tidak tahu prosesnya," ungkap Irwan saat keluar gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Pemeriksaan Irwan merupakan pemeriksaan ulang, setelah sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan KPK. Saat disinggung nilai DAK tersebut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku tidak mengingatnya. Dia berdalih, rekap data DAK tersebut berada di Kementreian Keuangan.
"Saya tidak bisa ngomong berapa, tadi saya hanya dikonfirmasi dan menyerahkan data yang dibutuhkan," kata dia.
Pemeriksaan terhadap Irwan terkait dengan kasus suap dan gratifikasi terhadap anggota DPR RI dari Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Irwan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Indung.