Pangonal Harahap dinilai terbukti menerima uang suap senilai Rp42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura.
Bupati nonaktif Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, Pangonal Harahap (49), dituntut delapan tahun penjara dalam kasus suap proyek pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Pangonal dinilai bersalah karena menerima uang suap senilai Rp42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura dari pengusaha.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono mengatakan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp250 juta atau subsider empat bulan kurungan. Pangonal juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah suap yang diterimanya, yaitu Rp42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura.
"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi, untuk menutupi kerugian negara maka diganti dengan satu tahun penjara," ucap Dody di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (11/3).
Selain itu, JPU juga meminta agar hakim mencabut hak pilih Pangonal selama tiga tahun enam bulan. "Hal ini untuk menghindari Indonesia dipimpin oleh orang yang pernah melakukan korupsi," ucap Dody.
Dia mengatakan, Pangonal melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.