Adil juga menyuap auditor BPK Perwakilan Riau agar Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan predikat WTP pada 2022.
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia diduga menerima duit suap mencapai puluhan miliar rupiah. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan sebagian dana hasil suap yang diterima Adil diduga akan digunakan untuk kepentingan politik.
Pada perkara ini, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan pemeriksa muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa sebagai tersangka.
Selama menjabat sebagai Bupati sejak 2021 hingga sekarang, Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang. Uang yang disetorkan itu bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD.
"Yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA (Muhammad Adil)," kata Alex dalam konferensi pers, Jumat (7/4) malam.
Adapun besaran pemotongan UP dan GU ditentukan oleh Adil, dengan kisaran 5% hingga 10% untuk masing-masing SKPD. Selanjutnya, setoran UP dan GU itu diberikan dalam bentuk uang tunai.
Duit itu disetorkan melalui orang kepercayaan Adil, yakni Fitria Nengsih. Fitria juga menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," ujar Alex.
Adil juga terjerat dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh. Sekitar Desember 2022, Adil menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah).
Uang itu diterima melalui Fitria Nengsih yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh, karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kemudian, agar Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK pada 2022, Adil bersama Fitria menyuap M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau. Temuan penyidik, suap yang diterima Fahmi itu diduga senilai Rp1,1 miliar.
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak. Dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," tutur Alex.
Untuk kebutuhan penyidikan, ketiga tersangka kini telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari sejak 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023. Adil dan Fitria Nengsih ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sementara Fahmi Aressa di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.