JPU menyatakan berkas perkara mantan Bupati Nganjuk dan tersangka lainnya lengkap (P21).
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) bupati nonaktif Nganjuk serta tersangka lainnya ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono, mengungkapkan, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah JPU menyatakan berkas tersangka Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya lengkap (P-21). Penyerahan pun dilakukan di Kejari Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).
"Pada tanggal 5 Juli, Kejagung (Kejaksaan Agung) menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (8/7).
Setelah penyerahan, maka Novi Rahman dan enam tersangka lainnya menjadi wewenang JPU. Kemudian, mereka segera disidang.
Ditambahkan Argo, Bareskrim Polri memeriksa 49 saksi dan tiga saksi ahli selama proses penyidikan. Lalu, menggeledah serta menyita sejumlah uang dan dokumen.