Nasional

Bupati Pegunungan Arfak akui izinkan Natan ajukan proposal DAK

Proposal yang dimaksud yakni, dana alokasi khusus (DAK) Dinas PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017.

Rabu, 12 Februari 2020 13:05

Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, mengaku pernah memberikan izin kepada mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, untuk pergi ke Jakarta guna mengajukan proposal anggaran.

Proposal yang dimaksud yakni, dana alokasi khusus (DAK) Dinas PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017.

"Sekali saja (di izinkan ke Jakarta). Terus pulangnya sampai lama," kata Yosias, saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).

Namun Yosias mengklaim, tak tahu menahu terkait pengajuan proposal tersebut akan dilayangkan ke mana. "(Proposal) itu yang jelas ke Jakarta, ke pusat. Itu yang saya tahu," ucap Yosias singkat.

Dalam surat dakwaan Natan, Yosias disebut turut mengizinkan eks pejabat Kabupaten Pegunungan Arfak itu, mengajukan proposal permohonan DAK ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perbuatan itu, terjadi pada Agustus 2016.

Achmad Al Fiqri Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait