Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria diduga telah menerima uang suap senilai Rp460 juta.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan. Muzni diduga telah menerima uang senilai Rp460 juta.
"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima MZ (Muzni Zakaria) selaku Bupati Solok Selatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5).
Uang suap yang diterima Muzni, berasal dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD), Muhammad Yamin Kahar. Pemberian uang dari Yamin terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
"KPK juga menetapkan MYK (Muhammad Yamin Kahar) pemilik grup Dempo/PT DBD (Dempo Bangun Bersama) sebagai tersangka," ucap Basaria menambahkan.
Muzni diduga telah menerima uang senilai Rp460 juta dari Yamin pada April hingga Juni 2018. Suap tersebut diserahkan dalam bentuk uang sejumlah Rp410 juta dan Rp50 juta dalam bentuk barang.