KPK telah melimpahkan berkas dan barang bukti Sri Wahyumi ke tahap penuntutan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan barang bukti penyidikan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, ke tahap penuntutan.
Selain Sri, KPK juga melimpahkan seorang tersangka dari unsur swasta yakni Benhur Lalenoh. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan dua tersangka BNL (Benhur Lalenoh), SMW (Sri Wahyumi Maria Manalip) ke penuntutan tahap dua," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).
Menurut Febri, proses persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum melakukan pelimpahan, penyidik KPK setidaknya telah memeriksa 36 orang saksi. Mereka terdiri dari berbagai unsur, seperti Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, sejumlah kepala dinas dan PNS di lingkungan Pemkab Kepulauan Talaud, swasta, maupun advokat.