Nasional

Buron sejak 2018, KPK akhirnya resmi tahan Izil Azhar

Sebelum ditahan, KPK melakukan upaya penangkapan terhadap Izil di Aceh pada Selasa (24/1).

Rabu, 25 Januari 2023 22:27

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi mengumumkan penahanan terhadap mantan Panglima GAM Izil Azhar pada Rabu (25/1). Penahanan ini terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh yang menjerat Izil sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Izil ditahan selama 20 hari ke depan, untuk keperluan penyidikan. Sebelum ditahan, KPK melakukan upaya penangkapan terhadap Izil di Aceh pada Selasa (24/1) dan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tim penyidik menahan tersangka IA (Izil) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Johanis dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1).

Izil telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 30 November 2018. Berdasarkan koordinasi KPK dengan Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), kemarin (24/1), tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NAD berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap Izil di Banda Aceh.

Usai ditangkap, Izil kemudian dibawa dan diamankan ke Mako Polda NAD untuk pemeriksaan intensif.

Gempita Surya Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait