Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK per 17 Januari 2020.
Direktur Legal Culture Institute, M. Rizqi Azmi, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu menambah personel untuk memburu tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.
"Kami menilai, kegiatan menambah kuantitas ini tidak dibutuhkan KPK," ucapnya dalam keterangan resmi kepada Alinea.id, Selasa (25/8). Harun ditetapkan sebagai buron sejak 17 Januari 2020 dan belum diketahui keberadaannya hingga kini.
KPK, menurutnya, harus menunjukkan kualitas dan diferensiasinya dalam menyelesaikan setiap kasus rasuah. Dia mengingatkan, KPK merupakan "badan tambahan istimewa" karena aparat penegak hukum yang eksis sebelumnya dianggap gagal menyelesaikan kasus korupsi.
Karenanya, Rizqi menilai, rencana menambah personel pemburu Harun Masiku justru secara psikologis berdampak negatif terhadap lembaga superbody tersebut. "KPK terkesan lost of mind dan gagal bertindak."
"Kemudian, menyebabkan fungsinya sebagai extraordinary bodies menjadi lemah karena mengikuti cara-cara biasa lembaga penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan," sambungnya.