Buruh menolak RUU Cilaka yang ada pada aturan Omnibus Law.
Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih, mengatakan buruh dari berbagai sektor akan terus melakukan aksi demonstrasi jika pemerintah benar-benar bersikukuh melanjutkan proses pengesahan aturan Omnibus Law.
Menurut dia, aksi demonstrasi yang dilakukan pihaknya pada hari ini, Kamis (9/1) di Pos 9 Palbuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara merupakan bentuk penolakan terhadap Omnibus Law.
Selain perwakilan buruh dari FBLP, aksi demo juga diikuti dari sejumlah serikat di antaranya Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan serikat buruh lainnya.
Dalam tuntutannya, mereka menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang ada pada Omnibus Law. Sebab, pasal-pasal soal ketenagakerjaan yang ada pada RUU Cilaka itu dinilai hanya melanggengkan pasar tenaga kerja fleksibel dan penghilangan paksa hak-hak dasar buruh. RUU Cilaka itu juga akan membuat para buruh mudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“RUU ini pakai konsep 'mudah rekrut, mudah pecat'. Jadi memudahkan PHK, pekerja muda atau calon pekerja yang dipaksa harus fleksibel tanpa jaminan kerja membuat mereka gampang dipecat dan akan berstatus kontrak atau outsourcing bertahun-tahun,” kata perwakilan GBJ dari FBLP, Jumisih, di Jakarta, Kamis (9/1).