Buruh perempuan di kebun sawit bekerja tanpa perjanjian dan tidak tercatat resmi di Disnaker setempat.
Usulan revisi UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merugikan pekerja kebun sawit. Poin reivisi yang diusulkan seperti: perluasan sektor pekerjaan alih daya justru membuat ketidakpastian kerja bagi buruh.
Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware menyebut, kaum buruh perkebunan sawit dirugikan dengan usulan revisi UU Ketenagakerjaan tersebut. Perkebunan sawit disebut Inda terjadi eksploitasi terhadap buruh perempuan dalam wujud hubungan kerja prekariat.
Buruh perempuan di perkebunan sawit berada dalam kondisi ketiadaan jaminan pekerjaan tetap, mayoritas berstatus harian lepas atau borongan, tanpa perlindungan dari kecelakaan kerja atau sakit yang diakibatkan kerja, pemberian target kerja yang tidak manusiawi, penyelewengan status kerja dan praktik upah di bawah ketentuan.
Saat ini, buruh harian lepas di perkebunan sawit mayoritas adalah perempuan. Sebagian besar merupakan istri buruh dan masyarakat sekitar perkebunan yang bekerja menyemprot, melakukan pemupukan, pembersihan area, mengutip berondolan dan pekerjaan lain.
Sayangnya, mereka dipekerjakan tanpa perjanjian kerja dan tidak tercatat resmi di Disnaker setempat. Hubungan kerja semacam ini disebut tanpa ikatan yang bisa diberhentikan tanpa kompensasi apapun.