Sudah bertahun-tahun buruh berikan keuntungan besar untuk perusahaan.
Imbas pandemi Covid-19 berdampak besar bagi perusahaan di Indonesia. Karyawan pun, langsung terkena getahnya. Karena itu, Federasi Buruh Lintas Pabrik atau FBLP menuntut, upah buruh tetap dibayar selama dirumahkan.
Hal ini, menyusul kebijakan manajemen PT. Amos Indah Indonesia yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, merumahkan 800-an buruhnya selama dua pekan, terhitung sejak 10 April 2020.
Ketua FBLP PT. Amos Indah Indonesia, Sri Rahmawati menyatakan, kebijakan perusahaan itu terkait pandemi Covid-19. Dalih manajemen, setelah virus mewabah order menjadi berkurang, sehingga mengalami kerugian.
"Sayangnya, kebijakan tidak diikuti dengan pembayaran upah buruhnya. Padahal, selama ini mereka bertahan hidup dengan menggantungkan dari upah kerjanya," ujar Sri, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (9/4).
Dengan begitu, menurut dia, buruh yang dirumahkan menjadi tidak bisa memenuhi kebutuhan hariannya. Misalnya, makan, biaya mengontrak, dan lain sebagainya. Sementara, terkait dalih perusahaan yang merugi, menurutnya, tidak bisa serta-merta diterima.