Regulasi yang ada saat ini hanya mengatur penyediaan tenaga ahli bagi setiap fraksi.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengamini kebutuhan tenaga ahli (TA) untuk membantu masing-masing anggota DPRD DKI. Namun dia mengakui belum ada regulasi yang mengatur hal ini.
"Iya sangat dibutuhkan, cuma dalam PP kan dibatasi hanya untuk AKD (Alat Kelengkapan Dewan), bukan TA pribadi," ujar Gembong saat dihubungi reporter Alinea.id, Jumat (5/9).
PP yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam PP tersebut diatur penyediaan tenaga ahli di DPRD yang diperuntukkan bagi setiap fraksi DPRD, bukan untuk masing-masing anggota. Tenaga ahli setiap fraksi, mendapat dana kompensasi yang disediakan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Menurut Gembong, keberadaan tenaga ahli akan mendukung pelaksanaan tugas anggota dewan. Hal ini lantaran setiap anggota DPRD memiliki keterbatasan.