Tim Hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan kejanggalan sumbangan dana kampanye pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Tim Hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan kejanggalan sumbangan dana kampanye pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Mereka menduga petahana menyamarkan dana kampanye melalui perusahaan Golfer.
Kejanggalan itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (14/6).
"Bahwa rilis pers yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) tanggal 9 Januari 2019, memuat analisa terhadap kecurigaan sumbangan dari Golfer TRG dan Golfer TBIG," kata Bambang dalam persidangan di MK.
Dalam analisa ICW sebagaimana dikutip Tim Hukum Prabowo-Sandi, disebutkan ada kecurigaan atau dugaan bahwa Golfer RTG dan Golfer TBIG adalah dua perusahaan milik Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono yakni PT Tower Bersama Infrastructur Tbk. (TBIG) dan Teknologi Riset Global Investama.
"ICW dalam analisisnya patitu menduga sumbangan melalui sumber kelompok perusahaan Golfer bertujuan untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya, mengakomodasi penyumbang perusahaan yang melebihi batas dana kampanye (sebesar) Rp2,5 miliar," ucap BW saat mengutip pers rilis dari ICW.