Pelaku adalah paman dari korban dan sudah 10 kali menyetubuhi.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat (Polres Metro Jakbar) melakukan pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang paman terhadap keponakannya. Tersangka berinisial S (52) menyetubuhi keponakannya berinisial LB (11).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, S telah melecehkan korban selama tiga tahun, yakni sejak korban berumur delapan tahun. Ia melecehkan korban semenjak orang tuanya kerap menitipkan anaknya tersebut kepada pelaku karena bekerja.
“Kasus pencabulan ini dilakukan seorang paman kepada keponakannya dan kasusnya sedang ditangani oleh Polsek Cengkareng," kata Taufik di Polres Metro Jakbar, Selasa (24/5).
Sementara, Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, S mengakui dirinya telah melakukan hubungan intim kepada korban kurang lebih 10 kali selama tiga tahun tersebut. Selebihnya, pelaku hanya menggerayangi korban, alias melecehkan, salah satunya dengan memegang kemaluan dan bagian payudaranya.
"Pengakuan pelaku telah 10 kali menyetubuhi korban selama tiga tahun itu, selebihnya korban hanya digerayangi," kata Ardhie.