Pelaku berinisial MI tetap bisa menjadi caleg meski tersangkut perkara hukum. Polisi tidak melihat hal itu sebagai hambatan
Ketua Partai Perindo Kota Tual yang juga calon legislatif berinisial MI ditahan oleh Polres Maluku Tenggara. Penahanan terhadap MI dilakukan karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
"Setelah mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi dan lain-lain, maka kita naikkan status MI menjadi tersangka, dan sudah kita lakukan penahanan," kata Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Indra Fadhila Siregar, di Maluku Tenggara, Selasa, (25/9).
Kapolres Indra mengungkapkan, MI yang telah berusia 65 tahun merupakan seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, pelaku juga aktif dalam Partai Perindo dan menjabat sebagai ketua Partai Perindo Kota Tual.
Peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan MI terungkap bermula dari adanya laporan pada April 2018. Dari laporan itu, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, diketahui peristiwa pencabulan yang dilakukan MI terjadi pada 24 April 2018 sekitar pukul 17.30 WIT di garasi mobil rumah tersangka di Kota Tual.
Adapun korban adalah seorang anak perempuan berusia 5 tahun berinisial S. Ia merupakan tetangga tersangka. Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengantongi bukti-bukti di antaranya keterangan korban, pakaian korban, hasil visum, dan hasil pemeriksaan DNA.