Tersangka Rudiyanto Pei dan barang bukti kasus Binomo dilimpahkan ke JPU.
Polisi telah melaksanakan tahap II (tersangka dan barang bukti) terhadap tersangka Rudiyanto Pei yang merupakan ayah Vanessa Khong-kekasih Indra Kenz. Pelimpahan terkait kasus dugaan penipuan dan pencucian uang melalui platform Binomo.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, pelimpahan dilakukan pada hari ini (15/8). Pelimpahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
"Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap II prngiriman tersangka dan barang bukti tersangka atas nama RP di Kejaksaan Negeri Tangsel," kata Nurul di Mabes Polri, Senin (15/8).
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain tiga lembar fotokopi SPT tahunan PPH wajib pajak pribadi atas nama RP, enam lembar fotokopi lembar perjanjian kerja renovasi rumah antara IK dengan RP. Tiga lembar fotokopi biaya pengeluaran pembangunan rumah dengan total sebesar Rp2,6 miliar. Serta, empat lembar fotokopi rab blueberry dengan total Rp915 juta, saru lembar fotokopi rab seroja dengan total Rp5,1 miliar.
Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap pacar dan calon mertua Indra Kenz, yakni Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei pada pertengan bulan April tahun 2022.