KPK sedikitnya melakukan 10 operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan 113 penyelidikan, 120 penyidikan, dan 121 penuntutan sepanjang 2022. Selain itu, sebanyak 121 kasus yang ditanganinya juga telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, jajarannya tidak akan berhenti sampai di sini. Penindakan akan terus dilakukan agar menimbulkan efek jera dan memulihkan aset (asset recovery) negara.
"Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberi efek jera para pelaku, tapi juga mengoptimalkan asset recovery. Di antaranya, melalui pengembangan perkara pada TPPU (tindak pidana pencucian uang) maupun korporasi," katanya di KPK, Selasa (27/12).
Firli menyebut, ada satu kasus korupsi oleh korporasi yang ditangani KPK. Selain itu, ada lima perkara yang dikembangkan dengan mengenakan pasal TPPU.
Di sisi lain, KPK juga masih mencari lima tersangka yang masih buron. Mereka adalah Kirana Kotama alias Thay Ming, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Ricky Ham Pagawak, Izil Azhar, dan Harun Masiku.