Alexander merupakan satu-satunya komisioner KPK periode 2015-2019 yang lolos hingga tahap akhir.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tak akan mempersoalkan keberadaan Dewan Pengawas KPK yang diusulkan DPR dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
"Sejauh itu memperkuat KPK, saya kira tidak ada masalah," ujar Alexander kepada wartawan usai mengikuti tes uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Alexander merupakan satu-satunya komisioner KPK periode 2015-2019 yang lolos hingga tahap akhir. Dua komisioner lainnya, yakni Laode M Syarif dan Basaria Pandjaitan tereliminasi pada tahap penilaian karakter dan tes psikologi.
Dalam sidang paripurna, Kamis lalu, seluruh fraksi di DPR sepakat merevisi UU KPK dan menjadikannya RUU inisiatif DPR. Dalam draf RUU, DPR mengusulkan Dewan Pengawas KPK dibentuk dengan tugas memberi izin penyadapan.
Meskipun tak mempersoalkan keberadaan Dewan Pengawas, Alexander membantah ia mendukung revisi UU KPK. Menurut dia, polemik terkait revisi UU KPK hanya bisa dia jawab setelah uji kepatutan dan kepantasan capim KPK selesai.