Bupati Bengkayang Suryadman Gidot resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat 2019 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Suryadman, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius, serta lima orang dari unsur swasta di antaranya Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan paraktik lancung yang dilakukan Suryadman berawal dari permintaan sejumlah uang terhadap dua anak buahnya yakni Alexius dan Agustinus Yan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang pada Jumat (30/8).
Masing-masing dimintai Rp300 juta. Uang itu disinyalir untuk menyelesaikan permasalahan pribadi Suryadman.
"Permintaan uang tersebut dilakukan SG (Suryadman Gidot) atas pemberian penunjukan anggaran langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).