Komnas HAM menerima 257 aduan terkait pekerja migran Indonesia dalam kurun waktu 2020-2022.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat masih banyak permasalahan yang dialami pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya terkait perlindungan dan pemenuhan hak mereka. Hal ini tercermin dari 257 aduan terkait PMI yang diterima Komnas HAM dalam kurun waktu 2020-2022.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, nasib pekerja migran sampai saat ini masih memprihatinkan. Padahal, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki semangat besar agar pekerja migran terlindungi dari perbudakan dan kerja paksa, perlakuan merendahkan harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar HAM.
"Namun, terjadinya berbagai ketidakadilan yang menimpa para pekerja migran dapat menjadi cermin bahwa Pemerintah Indonesia dianggap belum mengimplementasikan secara optimal," kata Anis dalam keterangan resmi, Minggu (18/12).
Kondisi ini diperparah dengan adanya pandemi Covid-19. Banyak pabrik dan sektor-sektor swasta lainnya harus tutup, sehingga para pekerja tidak mendapatkan gaji maupun hari libur karena kebijakan pembatasan mobilitas.
Selain itu, banyak pekerja migran yang terjebak dalam tempat penampungan sementara, sebab mereka tidak dapat pulang ke Indonesia. Hal ini mengakibatkan pekerja migran rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).