Nasional

Cegah kecacatan, bayi baru lahir wajib tes hipotiroid kongenital

Sebagian besar kasus kekurangan hipotiroid kongenital tak menunjukkan gejala. Akibatnya, orang tua kerap tidak menyadarinya.

Kamis, 01 September 2022 11:47

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan bayi yang baru lahir mengikuti pemeriksaan kekurangan hormon tiroid bawaan atau screening hipotiroid kongenital (SHK). Pemeriksaan dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan se-Indonesia.

"Mulai hari ini, semua bayi yang lahir di Indonesia harus diperiksa SHK untuk menjaring apabila ada risiko kelainan dalam tumbuh kembang anak," ucap Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, Rabu (31/8).

Dia menerangkan, kebijakan ini sebagai upaya promotif dan preventif lantaran besar kasus kekurangan hipotiroid kongenital tak menunjukkan gejala. Akibatnya, orang tua kerap tidak menyadarinya.

SHK adalah uji saring yang dilakukan kepada bayi baru lahir untuk memilah antara yang menderita hipotiroid kongenital dan yang bukan penderita. SHK dilakukan dengan mengambil 2-3 tetes sampel darah dari tumit bayi berusia 48-72 jam hingga 2 minggu oleh tenaga kesehatan.

Sampel, melansir situs web Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kemudian diperiksa di laboratorium. Jika hasilnya positif, bayi harus segera diobati sebelum usianya 1 bulan agar terhindar dari kecacatan, gangguan tumbuh kembang, serta keterbelakangan mental dan kognitif.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait