Kunjungan ditiadakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) meniadakan kunjungan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, termasuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Kebijakan yang diberlakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran coronavirus, berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak, ditiadakan. Penyelenggaraan sementara sampai dengan batas waktu tertentu," kata Plt Dirjenpas Nugroho dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Senin (16/3).
Nugroho mengatakan, pihaknya memberlakukan kategorisasi untuk wilayah kerja Ditjenpas, termasuk LPKA, lapas, dan rutan, dalam zona kuning dan merah.
Wilayah dengan kategori zona kuning akan menerapkan upaya-upaya pencegahan dan penanganan COVID-19. Adapun zona merah merupakan wilayah waspada.
"Status lapas, rutan dan LPKA disebut sudah zona merah," ujarnya.