Warga negara yang paling banyak ditolak berasal dari Republik Rakyat China sebanyak 89 orang.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut, terdapat 239 warga negara asing yang telah ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas. Penolakan dimaksudkan untuk mencegah penularan coronavirus disease 2019 atau Covid-19.
"Penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Arvin Gumilang, dalam keteranganya, Minggu (19/4).
Dari jumlah tersebut, warga negara yang paling banyak ditolak berasal dari Republik Rakyat China sebanyak 89 orang, Malaysia 15 orang, dan Rusia 12 orang.
Seluruh penumpang baik warga negara asing dan WNI diwajibkan mengisi health alert card serta menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP di TPI Indonesia. Selanjutnya, penumpang akan masuk ke area pemeriksaan keimigrasian.
Tidak hanya itu, para penumpang juga diwajibkan untuk mengenakan masker serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk terminal kedatangan.