Polri minta masyarakat disiplin berada di rumah dan tidak melakukan pertemuan yang melibatkan banyak orang.
Aparat kepolisian terus melakukan tindakan pembubaran terhadap kerumunan massa di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini dilakukan guna menghindari penyebaran Covid-19.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono, upaya ini dilakukan Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tertanggal 19 Maret 2020.
"Sudah 1.371 kerumunan massa dibubarkan yang terdapat di semua Polda," kata Argo melalui konferensi pers online yang diikuti jurnalis Alinea.id di Jakarta, Kamis (26/3).
Dia menjelaskan, pembubaran kerumunan massa tersebut dilakukan dengan melibatkan TNI dan pemerintah daerah. Selain pembubaran, aparat juga menyampaikan imbauan agar masyarakat tetap berada di rumah untuk membantu menekan penyebaran Covid-19.
Argo mengatakan, aparat menyampaikan edukasi agar masyarakat memahami bahaya coronavirus dan cara-cara penularannya. Dia berharap masyarakat tetap berada di rumah agar jumlah penularan coronavirus tidak terus meningkat.