Perilaku koruptif bank daerah bisa berbahaya lantaran dapat mengganggu roda perekonomian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sektor keuangan atau perbankan menjadi salah satu ranah yang rentan terjadi korupsi, termasuk bank daerah. Adanya praktik korupsi di bank daerah dinilai membahayakan lantaran dapat mengganggu roda perekonomian.
"Bank daerah itu menjadi motor penggerak ekonomi dan pembangunan di daerah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, melalui keterangannya, Selasa (23/5).
Menurut Alex, tindakan korupsi masih sering terjadi di badan usaha milik daerah (BUMD). Bahkan, pegawai dan korporasi bank pembangunan daerah (BPD) juga disebutnya masih rentan melakukan korupsi.
Beberapa modus korupsi yang ditemukan di sektor keuangan, antara lain, penyalahgunaan kredit yang menguntungkan pihak tertentu dan jaminan kredit fiktif. Modus korupsi juga bisa berupa pengenaan biaya (fee) perbankan dalam penempatan deposito kepada penyelenggara negara.
Modus korupsi lain di sektor perbankan yakni adanya fasilitas gratifikasi berupa kartu kredit atau fasilitas lainnya kepada penyelenggara negara.