Nasional

Cegah penularan, RS non-Covid-19 diminta terapkan Protokol PPI

IAKMI yakin protokol itu dapat mencegah terjadinya penularan terhadap tenaga medis.

Rabu, 22 April 2020 20:13

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menyarankan tenaga medis penangan pasien umum menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) saat bertugas di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Jangan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

"Sebenarnya, di setiap rumah sakit itu wajib menegakkan protokol patient safety; Protokol PPI, pencegahan dan pengendalian infeksi rumah sakit (PPI RS)," kata Ketua Umum PP IAKMI, Ede Surya Darmawan, saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Rabu (22/4). 

Dirinya menilai, Protokol PPI RS bisa melindungi tenaga kerja dari potensi penularan suatu penyakit saat bekerja, termasuk melayani pasien umum yang belum diketahui mengindap penyakit infeksi atau tidak.

Ede menilai, ada dua penyebab tingginya angka kematian tenaga medis nonpenangan pasien Covid-19 di tengah ini. Pertama, tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap dan sesuai standar.

"Kedua, karena kelelahan, terlalu capai menggunakan APD. Sehingga, saat membuka APD-nya tidak benar," imbuh dia.

Ardiansyah Fadli Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait