Nasional

Cegah praktik korupsi sektor pertambangan, KPK soroti perbaikan tata kelola SDA

KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam tata kelola dan pengawasan minerba.

Senin, 13 Februari 2023 17:17

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, terbukti melakukan korupsi berupa suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp110,6 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap perbaikan tata kelola pengelolaan sumber daya alam (SDA) dari hulu ke hilir dapat menjadi pelajaran atas perkara korupsi dan putusan pengadilan terkait kasus tersebut.

"Hal ini artinya dakwaan yang disampaikan KPK terbukti di persidangan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin (13/2).

Diungkapkan Ali, penanganan perkara di sektor pertambangan selaras dengan lima fokus area pemberantasan korupsi yang dicanangkan KPK. Kelima area tersebut yakni korupsi pada sektor bisnis, politik, penegakan hukum, layanan publik, serta terkait dengan SDA.

"Korupsi pada kelima sektor tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai tingkat risiko korupsi yang tinggi, serta berpotensi mengakibatkan kerugian besar pada keuangan negara atau pun perekonomian nasional," ujar Ali.

Gempita Surya Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait