PPKM darurat Jawa-Bali tak hanya menyertakan hasil tes PCR atau antigen untuk perjalanan jarak jauh. Tapi juga sertifikat vaksinasi.
Retnaning Dahlia harus tertahan di kampung halamannya, Malang, Jawa Timur, tak bisa kembali pulang ke rumahnya di Tangerang Selatan karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Untuk menempuh perjalanan jarak jauh, selain harus menyertakan hasil tes PCR atau antigen, warga pun wajib memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19.
Sayangnya, sejak awal Juni 2021 bertolak ke Malang, ia belum menerima suntikan vaksin karena tak masuk kategori kelompok yang diprioritaskan. Di tanah kelahirannya, perempuan berusia 55 tahun itu kelimpungan mencari akses vaksinasi.
“Penuh mulu (kuota vaksin) bagi warga luar Kota Malang. Setahu saya untuk warga luar, dibatasin hanya 200 orang per hari,” ujar Dahlia saat dihubungi Alinea.id, Senin (5/7).
Selain kuota vaksin yang terbatas, proses pendaftaran juga dikeluhkan Dahlia. Menggunakan sistem pendaftaran daring, membuat ia kesulitan lantaran rebutan dengan pendaftar lain.
Ia pernah juga mendatangi Rumah Sakit Islam (RSI) Universitas Islam Malang (Unisma) yang menjadi salah satu sentra pelayanan vaksinasi Covid-19 di Malang. Namun, petugas langsung menolaknya.