HM diduga menipu setelah tidak mampu memberangkatkan umrah 86.720 orang.
Polda Sulawesi Selatan menetapkan Chief Executive Officer (CEO) Abu Tours berinisial HM, 35, sebagai tersangka. HM diduga menipu setelah tidak memberangkatkan umrah 86.720 orang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Dicky Sondani mengatakan tersangka HM menyampaikan anggaran untuk memberangkatkan umrah 86.720 orang tidak mencukupi. Keterangan ini salah satu dasar penyidik menetapkan HM sebagai tersangka.
Polisi berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan dalam menangani kasus ini. Data dari Kementerian Agama Sulawesi Selatan menjadi bahan rujukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Berdasarkan hitungan dana yang sudah disetorkan calon jemaah, total kerugian lebih dari Rp1,8 triliun.
"Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan unsur-unsur tindak pidana. Akhirnya HM kami tetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Dicky di Makassar, Jumat (23/3) seperti dilansir Antara.