Kelebihan kapasitas di lapas dan rutan salah satunya disebabkan pemakai narkoba yang dipenjara, bukan direhabilitasi.
Sesak. Itulah kesan yang dirasakan Iqbal—bukan nama sebenarnya—saat dipindahkan dari penjara polsek ke Rutan Kelas 1 Tangerang, Banten, setelah pengadilan memutuskan ia terbukti bersalah sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Di rumah tahanan yang dikenal dengan Rutan Jambe itu, ia terlebih dahulu ditempatkan di ruangan berukuran sekitar lima kali lima meter. Ruangan itu adalah penampungan sementara, sebelum narapidana dipindah lagi ke blok tahanan.
“Bisa (diisi) 50 orang lebih,” kata dia kepada Alinea.id, Jumat (24/2).
“Sehari yang masuk ada lima, enam orang. Pas (saya) masuk saja, dulu sudah 30 orang.
Di Rutan Jambe, katanya, selain diisi tahanan yang menunggu vonis, juga diperuntukkan bagi narapidana yang divonis tak lebih dari tiga tahun. Di ruangan itu, narapidana harus tidur berhimpitan, dengan posisi miring.