Regulasi yang mengatur etika peneliti di BRIN dianggap sebagai wujud sikap otoriter Kepala BRIN.
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 76/HK/2022 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan BRIN kian terasa represif. Sumber Alinea.id di lingkungan BRIN mengungkap banyak peneliti kritis yang "tiarap" lantaran peraturan tersebut mulai aktif diberlakukan.
"Sebab, keputusan itu sekarang sudah menjadi alat atau cara pejabat BRIN untuk membungkam periset agar tidak membicarakan masalah internal ke luar. Padahal, peneliti kan harusnya kritis," kata salah sumber Alinea.id saat dihubungi, Senin (13/3).
Awal Maret lalu, sejumlah peneliti muda BRIN dipanggil dan dimintai keterangan oleh para pejabat BRIN. Mereka dianggap melanggar kode etik karena unggahan mereka di media sosial. Kasus itu heboh lantaran surat pemanggilan yang ditandatangani salah satu pejabat sumber daya manusia BRIN beredar di internal peneliti.
"Kami diberi tahu jangan sampai memberitakan masalah internal. Dampaknya memang sudah ada yang dapat teguran karena menyampaikan sesuatu yang mungkin dianggap hoaks. Tapi, ukuran hoaks itu sangat subjektif sekali," ucap sumber Alinea.id.
Sumber Alinea.id bercerita ia pun pernah mendapat teguran lisan dari orang yang dekat dengan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko (LTH). Teguran itu datang tak lama setelah ia menulis opini di sebuah media massa mengkritisi tata kelola BRIN di bawah LTH.