Nasional

Copot 6 pejabat, Kemenag persilakan yang tidak terima gugat ke PTUN

Nizar memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan.

Selasa, 21 Desember 2021 17:13

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memutasi enam pejabat eselon I ke jabatan fungsional. Mereka adalah Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat,  Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali menyebut, keenam pejabat dimutasi per 6 Desember 2021.

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Nizar dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (21/12).

Menurut Nizar, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.

"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik. Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.

Marselinus Gual Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait