Tahanan kasus korupsi Bank Mandiri Sidoarjo terpapar Covid-19.
Salah satu tersangka korupsi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) dinyatakan positif Covid-19 pada Jumat (11/6).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjelaskan, satu tahanan yang positif Covid-19 itu adalah tersangka mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo, Prima Zulid Rosa. Ia langsung diisolasi di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
Untuk diketahui, tersangka tersebut terlibat kasus korupsi pemberian pinjaman Bank Mandiri Sidoarjo dan baru ditahan selama empat hari. Febrie menuturkan, saat hendak dijebloskan ke sel tahanan, tersangka dalam kondisi sehat.
"Jadi tersangka PZR itu setelah dites, ternyata positif covid-19. Makanya langsung dibantarkan ke RSU Adhyaksa," tuturnya kepada Alinea, Senin (14/6).
Febrie menjelaskan, setelah salah satu tersangka dinyatakan positif covid-19, seluruh tahanan Rutan Salemba cabang Kejagung langsung dites swab antigen untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di dalam Rutan. Namun, tidak ada lagi tahanan yang dinyatakan tertular.