Hakim hanya memvonis Habib Rizieq Shihab didenda Rp20 juta dalam kasus pelanggaran kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jabar.
Anggota Komite I DPD, Abdul Rachman, menyoroti vonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan untuk Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Hukuman itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Jauh sekali jarak antara majelis hakim dan jaksa penuntut hukum dalam perkara Megamendung dengan terdakwa HRS," katanya kepada Alinea, Jumat (28/5).
Menurut Abdul, hukuman penjara dalam persidangan di banyak negara umumnya diberikan hanya kepada terdakwa yang melakukan kejahatan kelas berat. Sedangkan denda diberikan kepada pelaku yang perbuatan pidananya dinilai ringan.
Apalagi saat besaran denda yang hakim putuskan, sambung dia, berbeda tajam dengan nilai denda yang jaksa tuntutkan. Dengan demikian, baginya, kian menegaskan perbuatan terdakwa tergolong ringan. "(Vonis) tidak mengirim HRS ke rumah prodeo semakin terkoreksi anggapan komplotan buzzer, bahwa HRS sejatinya bukan orang yang berpotensi membahayakan orang banyak."
Abdul berpendapat, denda memang cara untuk mengubah tindak-tanduk terdakwa. Namun, karena Habib Rizieq tidak dipenjara, bisa dipahami bahwa upaya mengubah terdakwa sama sekali tidak perlu dilakukan dengan menjauhkannya dari publik dan dibolehkan beraktivitas asalkan tidak melanggar prokes.