Selain para terdakwa, ada pula anggota polisi lainnya, yang harus menghapus mimpi karier selayaknya cita-cita orangtua.
Persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J kembali menghadirkan personel Korps Bhayangkara hari ini, Selasa (6/12). Mereka merasa menjadi korban atas tindak tanduk Ferdy Sambo yang merenggut nyawa anak buahnya sendiri.
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pembunuhan ini, Arif Rachman Arifin mencurahkan rasa kecewanya kepada majelis persidangan. Sebagai Mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, karier yang dibangun tinggi bak Menara Babel harus rata kembali dengan tanah.
"Kapan Saudara dipatsus? (sanksi penahanan anggota Polri dalam penempatan khusus)" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membuka percakapan.
"Tanggal 8 Agustus," jawab Arif.
"Apa hukuman Saudara?" tanya Hakim lagi.