Eks politikus Partai Demokrat itu telah memenuhi ketentuan syarat
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menegaskan, pemberian hak cuti menjelang bebas selama remisi terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin, tidak berlandaskan dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menerangkan, pemberian hak cuti menjelang bebas yang dilayangkan pihaknya terhadap Nazaruddin, hanya berlandaskan dari syarat yang ada. Menurutnya, eks politikus Partai Demokrat itu telah memenuhi ketentuan syarat yang tersebut.
"Bahwa cuti menjelang bebas selama remisi terakhir sebesar dua bulan tidak mensyaratkan rekomendasi dari instansi terkait (KPK). Bahwa diberikannya hak cuti menjelang bebas karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif maupun syarat substantif," papar Rika, dalam keterangannya, Kamis (18/6).
Pernyataan itu sekaligus menjawab dari keterangan KPK yang mengklaim pernah menolak pemberian korting hukuman terhadap Nazaruddin. Adapun penolakan itu dilayangkan terhadap rekomendasi asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat pada Februari 2018, Oktober 2018 dan Oktober 2019 yang dilayangkan Ditjen PAS maupun kuasa hukum Nazaruddin.
Sejumlah syarat korting hukuman itu, Nazaruddin dinilai telah menjalankan hukuman sebanyak 2/3 dari masa pidana. Terlebih, kata Rika, eks politikus partai berlambang mercy itu telah berstatus juctice collaborator.