Pemerintah mengkaji penambahan cuti bersama lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 2 hari dari sebelumnya demi kelancaran mudik.
Pemerintah mengkaji penambahan cuti bersama lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 2 hari dari sebelumnya demi kelancaran arus mudik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memastikan, penambahan cuti tersebut tidak akan memotong jatah cuti tahunan para pegawai.
"Pada rapat kabinet, sudah ada keputusan sementara. Jadi lebaran itu tanggal 15-16 Juni, jadi cuti bersama itu dua hari sebelum dan dua hari sesudah lebaran. Nah, karena Senin dan Selasa (18-19 Juni) itu dianggap hari yang mungkin bisa mengurai kemacetan," ujarnya Asman Abnur di Bank Indonesia, Senin (9/4).
Dia menilai, penambahan jumlah hari libur cuti bersama itu diperkirakan dapat mengurangi penumpukan jumlah penumpang pada periode arus mudik lebaran. Akan tetapi, keputusan itu akan menjadi bahan putusan tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian PAN-RB.
"Ini lagi dihitung manfaat atau kebaikannya. Tentu, nanti tidak mengurangi hak cutinya pegawai. Maka dari itu, kami juga sangat berhitung betul dalam menetapkan tanggal cuti," imbuh Asman Abnur.