Dengan demikian, dia hanya menjalani pidana selama 11 bulan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Sopiana, membenarkan bebasnya terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani.
"Betul. Hari ini, Pak Buni Yani bebas," kata Sopiana kepada Alinea.id melalui pesan singkat, Kamis (2/1). Buni Yani menghirup udara bebas sejak pukul 10.15 tadi.
Buni keluar setelah Lapas Gunung Sindur mengabulkan permohonan bebas cuti bersyarat. "Beliau bebas cuti bersyarat," ucapnya singkat.
Dengan begitu, tambah Sopiana, Buni hanya menjalani pidana 11 bulan. Sedangkan pengadilan tingkat pertama memvonisnya selama satu tahun enam bulan.
"Melalui program cuti bersyarat, Buni Yani menjalani 11 bulan masa pidana di dalam lapas. Setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur dia.