Dadan Tri memilih untuk tidak merespons pertanyaan wartawan, termasuk soal gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Pengusaha Dadan Tri Yudianto rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/5). Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Usai diperiksa selama kurang lebih 6,5 jam, Dadan ke luar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.20 WIB. Mantan Komisaris PT Wika Beton itu irit bicara saat dicecar awak media perihal pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.
"Nanti tanyakan sama penyidik ya," ujar Dadan singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selebihnya, ia memilih untuk tidak merespons pertanyaan wartawan, termasuk soal gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dadan konsisten bungkam sampai dia meninggalkan kantor lembaga antikorupsi.
Diketahui, Dadan memprotes penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Gugatan itu didaftarkan pada Jumat (19/5), di mana sidang perdananya dilaksanakan pada 5 Juni 2023.