Food estate menjadi bagian dari antisipasi sedini mungkin agar Indonesia tidak mengalami krisis pangan.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, food estate (lumbung pangan) merupakan cadangan logistik strategis untuk pertahanan negara. Food estate memiliki fungsi untuk membantu Kementerian Pertanian dan Bulog jika suatu saat dalam kondisi kekurangan pasokan pangan.
Ketika berada dalam kondisi kekurangan pasokan pangan, food estate Kalimantan Tengah tersebut bisa menjadi cadangan pangan yang siap digunakan.
“Food estate di Kalimantan Tengah ini dikembangkan sebagai pusat pertanian pangan. Sebagai cadangan logistik strategis untuk pertahanan negara. Food estate bukan program cetak sawah. Namun, pengembangan pusat pangan selain tanam padi. Juga akan dikembangkan pusat-pusat pertanian pangan lainnya, seperti singkong dan jagung sesuai dengan kondisi lahan di sana,” ujar Dahnil dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7).
Food estate akan dibangun sebagai pusat produksi cadangan pangan dari tanah milik negara. Cadangan pangan dalam pengelolaannya bertujuan untuk pertahanan negara. Sehingga, sewaktu-waktu cadangan pangan bisa didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Untuk pengembangan food estate di Kalimantan Tengah, Kementerian Pertahanan telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai leading sector dengan landasan perspektif pertahanan negara. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertahanan Negara. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 menyatakan, bahwa pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.