Ricky merasa dirinya berada dalam tempat dan waktu yang salah.
Pihak terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky Rizal memberikan sejumlah pembelaan dalam pledoinya. Hal itu diketahui dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (24/1).
Ricky mengatakan, dirinya tidak memiliki niat buruk untuk menghilangan nyawa Brigadir J seperti yang didakwakan selama ini. Dia juga menegaskan, perintah Sambo untuk menembak Brigadir J telah ditolaknya.
"Saya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ricky dalam persidangan, Selasa (24/1).
Ricky menyebut, keterlibatan dalam rencana pembunuhan Brigadir J juga tidak diketahuinya. Baginya, ia hanya berada dalam tempat dan waktu yang salah.
"Saya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujarnya.